Pasal 115B Undang-Undang Kepabeanan
BAB XVI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 115B (Rev1)
(1) Berdasarkan permintaan masyarakat, Direktur Jenderal memberikan informasi yang dikelolanya, kecuali informasi yang sifatnya tertentu.
(2) Ketentuan mengenai pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
Penjelasan Pasal 115B
Ayat (1)
Yang dimaksud informasi yang sifatnya tertentu yaitu informasi yang menyangkut kerahasiaan negara atau yang berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dirahasiakan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Perubahan
UU Nomor 10 Tahun 1995
UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


