Pasal 113 Undang-Undang Kepabeanan

BAB XV
PENYIDIKAN
Pasal 113

(1) Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan.

(2) Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan setelah yang bersangkutan melunasi bea masuk yang tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda empat kali jumlah bea masuk yang tidak atau kurang dibayar.


Penjelasan Pasal 113

Cukup jelas.

Perubahan

UU Nomor 10 Tahun 1995

UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)

EMAIL
TELEPON

gosriconsulting88@gmail.com

+62 8970805966

Kontak

Optimalkan pengelolaan bisnis Anda melalui layanan akuntansi, konsultasi perpajakan, dan legalitas yang terintegrasi dan akurat. Kami berkomitmen memberikan solusi strategis untuk memastikan kepatuhan serta keberlanjutan perusahaan Anda. Hubungi kami segera untuk mendapatkan pendampingan profesional yang terpercaya.

© 2026. All rights reserved.