Pasal 42 Undang-Undang Kepabeanan

BAB VII
PEMBAYARAN, PENAGIHAN UTANG, DAN JAMINAN
Pasal 42

(1) Jaminan yang disyaratkan menurut Undang-undang ini dapat dipergunakan :

a. sekali; atau

b. terus-menerus.

(2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk :

a. uang tunai;

b. jaminan bank;

c. jaminan dari perusahaan asuransi; atau

d. jaminan lainnya.

(3) Ketentuan tentang jaminan diatur lebih lanjut oleh Menteri.


Penjelasan Pasal 4

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "jaminan yang dapat digunakan terus-menerus" adalah jaminan yang diserahkan dalam bentuk dan jumlah tertentu dan dapat digunakan dengan cara :

  1. jaminan yang diserahkan dapat dikurangi setiap ada pelunasan Bea Masuk sampai jaminan tersebut habis; atau

  2. jaminan tetap dalam batas waktu yang tidak terbatas sehingga setiap pelunasan bea masuk dilakukan dengan tanpa mengurangi jaminan yang diserahkan.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Jaminan lainnya dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kemungkinan diserahkannya jaminan selain yang tercantum dalam huruf a sampai dengan huruf c.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Perubahan

UU Nomor 10 Tahun 1995

UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)

EMAIL
TELEPON

gosriconsulting88@gmail.com

+62 8970805966

Kontak

Optimalkan pengelolaan bisnis Anda melalui layanan akuntansi, konsultasi perpajakan, dan legalitas yang terintegrasi dan akurat. Kami berkomitmen memberikan solusi strategis untuk memastikan kepatuhan serta keberlanjutan perusahaan Anda. Hubungi kami segera untuk mendapatkan pendampingan profesional yang terpercaya.

© 2026. All rights reserved.