Pasal 42 Undang-Undang Kepabeanan
BAB VII
PEMBAYARAN, PENAGIHAN UTANG, DAN JAMINAN
Pasal 42
(1) Jaminan yang disyaratkan menurut Undang-undang ini dapat dipergunakan :
a. sekali; atau
b. terus-menerus.
(2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk :
a. uang tunai;
b. jaminan bank;
c. jaminan dari perusahaan asuransi; atau
d. jaminan lainnya.
(3) Ketentuan tentang jaminan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "jaminan yang dapat digunakan terus-menerus" adalah jaminan yang diserahkan dalam bentuk dan jumlah tertentu dan dapat digunakan dengan cara :
jaminan yang diserahkan dapat dikurangi setiap ada pelunasan Bea Masuk sampai jaminan tersebut habis; atau
jaminan tetap dalam batas waktu yang tidak terbatas sehingga setiap pelunasan bea masuk dilakukan dengan tanpa mengurangi jaminan yang diserahkan.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Jaminan lainnya dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kemungkinan diserahkannya jaminan selain yang tercantum dalam huruf a sampai dengan huruf c.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Perubahan
UU Nomor 10 Tahun 1995
UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)
