Pasal 42 Undang-Undang Kepabeanan

BAB VII
PEMBAYARAN, PENAGIHAN UTANG, DAN JAMINAN
Pasal 42

(1) Jaminan yang disyaratkan menurut Undang-undang ini dapat dipergunakan :

a. sekali; atau

b. terus-menerus.

(2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk :

a. uang tunai;

b. jaminan bank;

c. jaminan dari perusahaan asuransi; atau

d. jaminan lainnya.

(3) Ketentuan tentang jaminan diatur lebih lanjut oleh Menteri.


Penjelasan Pasal 4

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "jaminan yang dapat digunakan terus-menerus" adalah jaminan yang diserahkan dalam bentuk dan jumlah tertentu dan dapat digunakan dengan cara :

  1. jaminan yang diserahkan dapat dikurangi setiap ada pelunasan Bea Masuk sampai jaminan tersebut habis; atau

  2. jaminan tetap dalam batas waktu yang tidak terbatas sehingga setiap pelunasan bea masuk dilakukan dengan tanpa mengurangi jaminan yang diserahkan.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Jaminan lainnya dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kemungkinan diserahkannya jaminan selain yang tercantum dalam huruf a sampai dengan huruf c.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Perubahan

UU Nomor 10 Tahun 1995

UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)