Pasal 3 Undang-Undang Pengadilan Pajak
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 3
Dengan Undang-undang ini dibentuk Pengadilan Pajak yang berkedudukan di ibukota Negara.
Penjelasan Pasal 3
Cukup jelas.
Perubahan
UU Nomor 14 Tahun 2002
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


