Pasal 3 Undang-Undang Pengadilan Pajak

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 3

Dengan Undang-undang ini dibentuk Pengadilan Pajak yang berkedudukan di ibukota Negara.


Penjelasan Pasal 3

Cukup jelas.

Perubahan

UU Nomor 14 Tahun 2002

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com