Pasal 51 Undang-Undang Pengadilan Pajak
BAB IV
HUKUM ACARA
Pasal 51
(1) Hakim Ketua, Hakim Anggota, atau Panitera wajib mengundurkan diri dari suatu persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami istri meskipun telah bercerai dengan seorang Hakim atau Panitera pada Majelis yang sama.
(2) Hakim Ketua, Hakim Anggota, atau Panitera wajib mengundurkan diri dari suatu persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami istri meskipun telah bercerai dengan pemohon Banding atau penggugat atau kuasa hukum.
(3) Hakim Ketua, Hakim Anggota, atau Panitera sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus diganti, dan apabila tidak mengundurkan diri sedangkan sengketa telah diputus, putusan dimaksud tidak sah dan Ketua memerintahkan sengketa dimaksud segera disidangkan kembali dengan susunan Majelis dan/atau Panitera yang berbeda.
(4) Dalam hal hubungan keluarga sedarah, semenda, atau hubungan suami istri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diketahui sebelum melewati jangka waktu 1 (satu) tahun setelah sengketa diputus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sengketa dimaksud disidangkan kembali dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya hubungan dimaksud.
Penjelasan Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Jangka waktu 3 (tiga) bulan diperlukan untuk memberikan waktu yang memadai bagi Hakim Ketua, Hakim Anggota, atau Panitera untuk membela diri.
Perubahan
UU Nomor 14 Tahun 2002
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


