Pasal 13 Undang-Undang Bea Meterai

BAB V
METERAI TEMPEL, METERAI ELEKTRONIK, DAN METERAI DALAM BENTUK LAIN
Pasal 13

(1) Meterai tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a memiliki ciri umum dan ciri khusus.

(2) Ciri umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. gambar lambang negara Garuda Pancasila;

b. frasa “Meterai Tempel”; dan

c. angka yang menunjukkan nilai nominal.

(3) Setiap Meterai tempel selain memiliki ciri umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga memiliki ciri khusus sebagai unsur pengaman yang terdapat pada desain, bahan, dan teknik cetak.

(4) Ciri khusus pada Meterai tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat bersifat terbuka, semi tertutup, dan tertutup.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan ciri umum dan ciri khusus pada Meterai tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta pemberlakuannya diatur dalam Peraturan Menteri.


Penjelasan Pasal 13

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan “bersifat terbuka” (overt) adalah ciri Meterai tempel yang dapat diketahui tanpa menggunakan alat bantu.

Yang dimaksud dengan “bersifat semi tertutup” (semicovert) adalah ciri Meterai tempel yang dapat diketahui dengan menggunakan alat bantu.

Yang dimaksud dengan “bersifat tertutup” (covert/forensic) adalah ciri Meterai tempel yang dapat diketahui hanya melalui pemeriksaan forensik. 

Ayat (5)

Cukup jelas.

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com