Pasal 8 Undang-Undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BAB V
DASAR PENGENAAN DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
Pasal 8
(1) Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
(2) Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak.
Penjelasan Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Contoh:
Wajib Pajak “A” membeli tanah dan bangunan dengan
Nilai Perolehan Objek Pajak ……………………………………….................. Rp35.000.000,00
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ……………..… Rp30.000.000,00 (-)
Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak…………………………...... Rp 5.000.000,00
Pajak yang terutang = 5% x Rp5.000.000,00 = Rp250.000,00
Perubahan
UU Nomor 21 Tahun 1997
UU Nomor 20 Tahun 2000 (Rev1)
TELEPON
gosriconsulting88@gmail.com
+62 8970805966
Kontak
Optimalkan pengelolaan bisnis Anda melalui layanan akuntansi, konsultasi perpajakan, dan legalitas yang terintegrasi dan akurat. Kami berkomitmen memberikan solusi strategis untuk memastikan kepatuhan serta keberlanjutan perusahaan Anda. Hubungi kami segera untuk mendapatkan pendampingan profesional yang terpercaya.
© 2026. All rights reserved.
