Pasal 5 Undang-Undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BAB IV
TARIF PAJAK
Pasal 5

Tarif pajak ditetapkan sebesar 5% (lima persen).


Penjelasan Pasal 5

Cukup jelas.

Perubahan

UU Nomor 21 Tahun 1997

UU Nomor 20 Tahun 2000 (Rev1)

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com