Pasal 5 Undang-Undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BAB IV
TARIF PAJAK
Pasal 5
Tarif pajak ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
Penjelasan Pasal 5
Cukup jelas.
Perubahan
UU Nomor 21 Tahun 1997
UU Nomor 20 Tahun 2000 (Rev1)
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


