Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 19

(1) Menteri Keuangan dapat memberikan pengurangan pajak yang terhutang:

a. karena kondisi tertentu obyek pajak yang ada hubungannya dengan subyek pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya;

b. dalam hal obyek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang diluar biasa.

(2) Ketentuan mengenai pemberian pengurangan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan.


Penjelasan Pasal 19

Ayat (1)

Huruf a

Kondisi tertentu obyek pajak yang ada hubungannya dengan subyek pajak dan sebab-sebab tertentu lainnya, berupa lahan pertanian yang sangat terbatas, bangunan yang ditempati sendiri yang dikuasai atau dimiliki oleh golongan wajib pajak tertentu, lahan yang nilai jualnya meningkat sebagai akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan serta pemanfaatannya belum sesuai dengan peruntukan lingkungan.

Huruf b

- Yang dimaksud dengan bencana alam adalah gempa bumi, banjir, tanah longsor.

- Yang dimaksud dengan sebab lain yang luar biasa adalah seperti :

- kebakaran;

- kekeringan;

- wabah penyakit tanaman;

- hama tanaman.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Perubahan

UU Nomor 12 Tahun 1985

UU Nomor 12 Tahun 1994 (Rev1)

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com