Pasal 41 Undang-Undang Kepabeanan
BAB VII
PEMBAYARAN, PENAGIHAN UTANG, DAN JAMINAN
Pasal 41
Pelaksanaan penagihan utang dan penghapusan penagihan utang yang tidak dapat ditagih berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal 41 (Rev1)
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, penagihan bea masuk dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Perubahan
UU Nomor 10 Tahun 1995
UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)
TELEPON
gosriconsulting88@gmail.com
+62 8970805966
Kontak
Optimalkan pengelolaan bisnis Anda melalui layanan akuntansi, konsultasi perpajakan, dan legalitas yang terintegrasi dan akurat. Kami berkomitmen memberikan solusi strategis untuk memastikan kepatuhan serta keberlanjutan perusahaan Anda. Hubungi kami segera untuk mendapatkan pendampingan profesional yang terpercaya.
© 2026. All rights reserved.
