Pasal 41 Undang-Undang Kepabeanan

BAB VII
PEMBAYARAN, PENAGIHAN UTANG, DAN JAMINAN
Pasal 41

Pelaksanaan penagihan utang dan penghapusan penagihan utang yang tidak dapat ditagih berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Penjelasan Pasal 41 (Rev1)

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, penagihan bea masuk dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Perubahan

UU Nomor 10 Tahun 1995

UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com