Pasal 4 Undang-Undang Pengadilan Pajak

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 4

(1) Sidang Pengadilan Pajak dilakukan di tempat kedudukannya dan apabila dipandang perlu dapat dilakukan di tempat lain.

(2) Tempat sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Ketua.


Penjelasan Pasal 4

Ayat (1)

Pada hakikatnya tempat sidang Pengadilan Pajak dilakukan di tempat kedudukannya. Namun, dengan pertimbangan untuk memperlancar dan mempercepat penanganan Sengketa Pajak, tempat sidang dapat dilakukan di tempat lain. Hal ini sesuai dengan prinsip penyelesaian perkara yang dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Perubahan

UU Nomor 14 Tahun 2002

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com