Pasal 7 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
BAB V
DASAR PENGENAAN DAN CARA MENGHITUNG PAJAK
Pasal 7
Besarnya pajak yang terhutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Nilai Jual Kena Pajak.
Penjelasan Pasal 7
Nilai jual untuk bangunan sebelum diterapkan tarif pajak dikurangi terlebih dahulu dengan batas nilai jual bangunan tidak kena pajak sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Contoh :
Wajib pajak A mempunyai obyek pajak berupa :
- Tanah seluas 800 m2 dengan harga jual Rp. 300.000/m2;
- Bangunan seluas 400m2 dengan nilai jual Rp. 350.000/m2;
- Taman mewah seluas 200 m2 dengan nilai jual Rp. 50.000/m2;
- Pagar mewah sepanjang 120 m dan tinggi rata-rata pagar 1,5 m dengan nilai jual Rp. 1.750.000/m2;
Persentase nilai jual kena pajak misalnya 20%.
Besarnya pajak yang terhutang adalah sebagai berikut :
1. Nilai jual tanah : 800 x Rp. 300.000,00 = Rp.240.000.000,00
nilai jual bangunan
a. Rumah dan garasi
400 x Rp. 350.000,00 = Rp.140.000.000,00
b. Taman Mewah
200 x Rp. 50.000,00 = Rp. 10.000.000,00
c. Pagar mewah (120x1,5)xRp. 175.000,00 = Rp. 31.500.000,00
Nilai jual bangunan = Rp.181.500.000,00
Batas nilai jual bangunan tidak kena pajak = Rp. 2.000.000,00
Nilai jual bangunan = Rp.179.500.000,00
Nilai jual tanah dan bangunan = Rp.419.500.000,00
2. Besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terhutang :
a. Atas tanah = 0,5% x 20% x Rp. 240.000.000,00 = Rp. 240.000,00
b. Atas bangunan = 0,5% x 20% x Rp. 179.500.000,00 = Rp. 179.500,00
c. Jumlah pajak yang terhutang = Rp. 419.500,00
Perubahan
UU Nomor 12 Tahun 1985
UU Nomor 12 Tahun 1994 (Rev1)
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


