Pasal 7 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
BAB V
DASAR PENGENAAN DAN CARA MENGHITUNG PAJAK
Pasal 7
Besarnya pajak yang terhutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Nilai Jual Kena Pajak.
Penjelasan Pasal 7
Nilai jual untuk bangunan sebelum diterapkan tarif pajak dikurangi terlebih dahulu dengan batas nilai jual bangunan tidak kena pajak sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Contoh :
Wajib pajak A mempunyai obyek pajak berupa :
- Tanah seluas 800 m2 dengan harga jual Rp. 300.000/m2;
- Bangunan seluas 400m2 dengan nilai jual Rp. 350.000/m2;
- Taman mewah seluas 200 m2 dengan nilai jual Rp. 50.000/m2;
- Pagar mewah sepanjang 120 m dan tinggi rata-rata pagar 1,5 m dengan nilai jual Rp. 1.750.000/m2;
Persentase nilai jual kena pajak misalnya 20%.
Besarnya pajak yang terhutang adalah sebagai berikut :
1. Nilai jual tanah : 800 x Rp. 300.000,00 = Rp.240.000.000,00
nilai jual bangunan
a. Rumah dan garasi
400 x Rp. 350.000,00 = Rp.140.000.000,00
b. Taman Mewah
200 x Rp. 50.000,00 = Rp. 10.000.000,00
c. Pagar mewah (120x1,5)xRp. 175.000,00 = Rp. 31.500.000,00
Nilai jual bangunan = Rp.181.500.000,00
Batas nilai jual bangunan tidak kena pajak = Rp. 2.000.000,00
Nilai jual bangunan = Rp.179.500.000,00
Nilai jual tanah dan bangunan = Rp.419.500.000,00
2. Besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terhutang :
a. Atas tanah = 0,5% x 20% x Rp. 240.000.000,00 = Rp. 240.000,00
b. Atas bangunan = 0,5% x 20% x Rp. 179.500.000,00 = Rp. 179.500,00
c. Jumlah pajak yang terhutang = Rp. 419.500,00
Perubahan
UU Nomor 12 Tahun 1985
UU Nomor 12 Tahun 1994 (Rev1)
TELEPON
gosriconsulting88@gmail.com
+62 8970805966
Kontak
Optimalkan pengelolaan bisnis Anda melalui layanan akuntansi, konsultasi perpajakan, dan legalitas yang terintegrasi dan akurat. Kami berkomitmen memberikan solusi strategis untuk memastikan kepatuhan serta keberlanjutan perusahaan Anda. Hubungi kami segera untuk mendapatkan pendampingan profesional yang terpercaya.
© 2026. All rights reserved.
