Pasal 20 Undang-Undang Pengadilan Pajak

BAB II
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
Pasal 20

(1) Ketua, Wakil Ketua, atau Hakim dapat ditangkap dan/atau ditahan hanya atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Presiden, kecuali dalam hal:

a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; atau

b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

(2) Pelaksanaan penangkapan atau penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lambat dalam waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam harus sudah dilaporkan kepada Ketua Mahkamah Agung.


Penjelasan Pasal 20

Cukup jelas.

Perubahan

UU Nomor 14 Tahun 2002

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com