Pasal 27B Undang-Undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27B (Rev1)
Dengan berlakunya Undang-undang ini, peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang diberlakukan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1997 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Menjadi Undang-undang, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal 27B
Cukup jelas.
Perubahan
UU Nomor 21 Tahun 1997
UU Nomor 20 Tahun 2000 (Rev1)
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


