Pasal 74 Undang-Undang Pengadilan Pajak
BAB IV
HUKUM ACARA
Pasal 74
Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.
Penjelasan Pasal 74
Cukup jelas.
Perubahan
UU Nomor 14 Tahun 2002
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


