Pasal 27C UU Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

BAB V
KEBERATAN DAN BANDING
Penjelasan Pasal 27C

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “prosedur persetujuan bersama” atau mutual agreement procedure adalah prosedur administratif yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda untuk mencegah atau menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Agar prosedur persetujuan bersama dapat secara efektif mendorong Wajib Pajak untuk mendapatkan keadilan dan mengeliminasi pemajakan berganda, perlu diatur interaksinya dalam hal prosedur persetujuan bersama dilaksanakan bersamaan dengan proses penyelesaian sengketa domestik, khususnya pengajuan banding dan. peninjauan kembali. Ayat ini menegaskan bahwa dalam hal putusan banding atau peninjauan kembali telah diucapkan terlebih dahulu sebelum dicapainya persetujuan bersama tetapi sengketa yang diajukan prosedur persetujuan bersama tidak diputus dalam putusan banding atau peninjauan kembali, perundingan dalam rangka prosedur persetujuan bersama dilanjutkan.

Dalam hal putusan banding atau peninjauan kembali juga memutus sengketa yang diajukan prosedur persetujuan bersama, perundingan tetap dapat dilanjutkan dengan mendasarkan posisi runding Direktur Jenderal Pajak pada putusan banding atau peninjauan kembali. Dalam hal persetujuan bersama tidak dapat dicapai dengan posisi runding tersebut, Direktur Jenderal Pajak dapat mengusulkan untuk menghentikan perundingan dengan memperhatikan ketentuan dan kaidah dalam negosiasi dan perundingan internasional, khususnya terkait pelaksanaan prosedur persetujuan bersama.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 27C (Rev6)

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melaksanakan prosedur persetujuan bersama untuk mencegah atau menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda.

(2) Prosedur persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh:

a. Wajib Pajak dalam negeri;

b. Direktur Jenderal Pajak;

c. pejabat berwenang negara mitra atau yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda; atau

d. warga negara Indonesia melalui Direktur Jenderal Pajak terkait perlakuan diskriminatif di negara mitra atau yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda yang bertentangan dengan ketentuan mengenai nondiskriminasi,

sesuai dengan ketentuan dan batas waktu sebagaimana diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda.

(3) Permintaan pelaksanaan prosedur persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c dapat diajukan bersamaan dengan permohonan Wajib Pajak dalam negeri untuk mengajukan:

a. keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

b. permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27; atau

c. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b.

(4) Dalam hal pelaksanaan prosedur persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b belum menghasilkan persetujuan bersama sampai dengan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali diucapkan, Direktur Jenderal Pajak:

a. melanjutkan perundingan, dalam hal materi sengketa yang diputus dalam Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali bukan merupakan materi yang diajukan prosedur persetujuan bersama; atau

b. menggunakan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali sebagai posisi dalam perundingan atau menghentikan perundingan, dalam hal materi sengketa yang diputus merupakan materi yang diajukan prosedur persetujuan bersama.

(5) Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti hasil pelaksanaan prosedur persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan surat keputusan tentang persetujuan bersama.

(6) Surat keputusan tentang persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk dasar pengembalian pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1a) atau dasar penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.

Perubahan

UU Nomor 6 Tahun 1983

UU Nomor 9 Tahun 1994 (Rev1)

UU Nomor 16 Tahun 2000 (Rev2)

UU Nomor 28 Tahun 2007 (Rev3)

UU Nomor 16 Tahun 2009 (Rev4)

UU Nomor 11 Tahun 2020 (Rev5)

UU Nomor 7 Tahun 2021 (Rev6)

UU Nomor 6 Tahun 2023 (Rev7)

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com