Pasal 79 Undang-Undang Kepabeanan
BAB XII
WEWENANG KEPABEANAN
Pasal 79
(1) Segel dan/atau tanda pengaman yang digunakan oleh instansi pabean di negara lain atau pihak lain dapat diterima sebagai pengganti segel atau tanda pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78.
(2) Persyaratan dapat diterimanya segel atau tanda pengamannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 79
Pasal ini memuat ketentuan mengenai wewenang Menteri untuk menetapkan bahwa penyegelan atau pembubuhan tanda pengaman sebagai pengganti segel yang dilakukan oleh pihak pabean di luar negeri atau pihak lain, dapat diterima.
Dapat diterima mengandung pengertian bahwa penyegelan atau pembubuhan tanda pengaman tersebut dianggap telah disegel atau dibubuhkan di dalam negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudahan demikian sudah tentu membantu kelancaran perdagangan Indonesia dengan pihak luar negeri.
Apabila menurut pertimbangan Menteri, penyegelan atau pembubuhan tanda pengaman yang telah dilakukan tersebut dianggap tidak cukup atau kurang aman, penyegelan atau pembubuhan tanda pengaman tidak dapat diterima.
Perubahan
UU Nomor 10 Tahun 1995
UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


