Pasal 30 Undang-Undang Kepabeanan

BAB VI
PEMBERITAHUAN PABEAN DAN TANGGUNG JAWAB ATAS BEA MASUK
Pasal 3 (Rev1)

(1) Importir bertanggung jawab atas bea masuk yang terutang sejak tanggal pemberitahuan pabean atas impor.

(2) Bea masuk yang harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan tarif yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean atas impor dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.

(3) Bea masuk harus dibayar dalam mata uang rupiah.

(4) Ketentuan mengenai nilai tukar mata uang yang digunakan untuk penghitungan dan pembayaran bea masuk diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.


Penjelasan Pasal 30

Cukup jelas.

Perubahan

UU Nomor 10 Tahun 1995

UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com