Pasal 115A Undang-Undang Kepabeanan
BAB XVI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 115A (Rev1)
(1) Barang yang dimasukkan atau dikeluarkan ke dan dari serta berada di kawasan yang telah ditunjuk sebagai daerah perdagangan bebas dan/atau pelabuhan bebas dapat diawasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 115A
Ayat (1)
Ketentuan pada ayat ini dimaksudkan untuk menghindari penyalahgunaan daerah perdagangan bebas (free trade zone) dan/atau pelabuhan bebas terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran barang-barang larangan dan pembatasan seperti narkoba, senjata api, bahan peledak.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Perubahan
UU Nomor 10 Tahun 1995
UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


