Pasal 20 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 20
Atas permintaan wajib pajak Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan denda administrasi karena hal-hal tertentu.
Penjelasan Pasal 20
Ketentuan ini memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk meminta pengurangan denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (3), dan ayat (4), kepada Direktur Jenderal Pajak.
Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan sebagian atau seluruh dana administrasi dimaksud.
Perubahan
UU Nomor 12 Tahun 1985
UU Nomor 12 Tahun 1994 (Rev1)
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


