Pasal 88 Undang-Undang Kepabeanan
BAB XII
WEWENANG KEPABEANAN
Pasal 88 (Rev1)
(1) Untuk memenuhi kewajiban pabean berdasarkan Undang-Undang ini, pejabat bea dan cukai berwenang memasuki dan memeriksa bangunan atau tempat yang bukan rumah tinggal selain yang dimaksud dalam Pasal 87 dan dapat memeriksa setiap barang yang ditemukan.
(2) Selama pemeriksaan atas bangunan atau tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan atas permintaan pejabat bea dan cukai, pemilik atau yang menguasai bangunan atau tempat tersebut wajib menyerahkan surat atau dokumen yang berkaitan dengan barang yang berada di tempat tersebut.
Penjelasan Pasal 88
Ayat (1)
Bangunan dan tempat lain yang bukan rumah tinggal yang dimaksud dalam ayat ini misalnya bangunan yang didirikan khusus untuk menyimpan barang apa pun dan pendirinya bukan dimaksudkan sebagai tempat usaha berdasarkan undang-undang ini.
Apabila berdasarkan petunjuk yang ada bahwa di tempat tersebut terdapat barang yang tersangkut pelanggaran, baik sebagai barang yang wajib bea masuk maupun yang dikenai peraturan larangan dan pembatasan, Direktur Jenderal dapat memerintahkan pejabat bea dan cukai untuk melakukan pemeriksaan terhadap tempat tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Perubahan
UU Nomor 10 Tahun 1995
UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


