Pasal 102C Undang-Undang Kepabeanan
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 102C (Rev1)
Dalam hal perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 102, Pasal 102A, Pasal 102B dilakukan oleh pejabat dan aparat penegak hukum, pidana yang dijatuhkan dengan pidana sebagaimana ancaman pidana dalam undang-undang ini ditambah 1/3 (satu pertiga).
Penjelasan Pasal 102C
Cukup jelas.
Perubahan
UU Nomor 10 Tahun 1995
UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


