Pasal 17A Undang-Undang Kepabeanan

BAB III
TARIF DAN NILAI PABEAN
Pasal 17A (Rev1)

Berdasarkan permohonan, Direktur Jenderal dapat menetapkan klasifikasi barang dan nilai pabean atas barang impor sebagai dasar penghitungan bea masuk sebelum diajukan pemberitahuan pabean.


Penjelasan Pasal 17A

Penetapan Direktur Jenderal sebelum diajukan pemberitahuan pabean dalam pasal ini yaitu dalam rangka memberikan pelayanan kepada pengguna jasa dan menyesuaikan dengan praktik kepabeanan internasional yang lazim dikenal sebagai Pre-Entry Classification dan Valuation Ruling.

Yang dimaksud dengan Pre-Entry Classification yaitu penetapan klasifikasi barang oleh Direktur Jenderal terhadap importasi barang sebelum diajukan pemberitahuan pabean atas permohonan importir.

Yang dimaksud dengan Valuation Ruling yaitu penetapan nilai pabean oleh Direktur Jenderal yang dibuat berdasarkan hasil audit kepabeanan terhadap importasi barang yang telah dan akan dilakukan oleh importir dalam jangka waktu tertentu.

Perubahan

UU Nomor 10 Tahun 1995

UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com