Pasal 64 Undang-Undang Kepabeanan
BAB X
LARANGAN DAN PEMBATASAN IMPOR ATAU EKSPOR, PENANGGUHAN IMPOR ATAU EKSPOR BARANG HASIL PELANGGARAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL, DAN PENINDAKAN ATAS BARANG YANG TERKAIT DENGAN TERORISME DAN/ATAU KEJAHATAN LINTAS NEGARA
Pasal 64
(1) Pengendalian impor atau ekspor barang yang diduga merupakan hasil pelanggaran hak atas kekayaan intelektual, selain merek dan hak cipta sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Pasal 54 sampai dengan Pasal 63 diatur dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 64
Ayat (1)
Dengan tetap memperhatikan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia, penerapan ketentuan dalam pasal 54 sampai dengan Pasal 63 terhadap hak atas kekayaan intelektual, selain menyangkut merek dan hak cipta, dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan dan kesiapan pengelolaan sistem atas kekayaan intelektual.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Perubahan
UU Nomor 10 Tahun 1995
UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


