Pasal 15 Undang-Undang Pengadilan Pajak
BAB II
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
Pasal 15
Usul pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d dan usul pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e diajukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.
Penjelasan Pasal 15
Cukup jelas.
Perubahan
UU Nomor 14 Tahun 2002
TELEPON
gosriconsulting88@gmail.com
+62 8970805966
Kontak
Optimalkan pengelolaan bisnis Anda melalui layanan akuntansi, konsultasi perpajakan, dan legalitas yang terintegrasi dan akurat. Kami berkomitmen memberikan solusi strategis untuk memastikan kepatuhan serta keberlanjutan perusahaan Anda. Hubungi kami segera untuk mendapatkan pendampingan profesional yang terpercaya.
© 2026. All rights reserved.
