Pasal 103 Undang-Undang Kepabeanan
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 103 (Rev1)
Setiap orang yang :
a. menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan;
b. membuat, menyetujui, atau turut serta dalam pemalsuan data ke dalam buku atau catatan;
c. memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean; atau
d. menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Penjelasan Pasal 103
Huruf a
Pengertian dokumen palsu atau dipalsukan antara lain dapat berupa:
a. dokumen yang dibuat oleh orang yang tidak berhak; atau
b. dokumen yang dibuat oleh orang yang berhak tetapi memuat data tidak benar.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Memberi keterangan lisan sebagaimana dimaksud pada huruf ini terutama untuk penumpang dan pelintas batas.
Huruf d
Ketentuan pidana ini berhubungan dengan keadaan tempat ditemukannya orang menimbun, memiliki, menyimpan, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang berasal dari tindak pidana penyelundupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102.
Orang yang ditemukan menimbun, memiliki, menyimpan, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang tanpa diketahui siapa pelaku kejahatan dapat dikenai pidana sesuai dengan pasal ini. Akan tetapi, jika yang bersangkutan memperoleh barang tersebut dengan itikad baik, yang bersangkutan tidak dituntut. Kemungkinan bisa terjadi, pelaku kejahatan dapat diketahui, sehingga kedua-duanya dapat dituntut.
Perubahan
UU Nomor 10 Tahun 1995
UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


