Pasal 14 UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

BAB V
SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG DAN LAPORAN PENGHITUNGAN PAJAK
Pasal 14

(1) Orang pribadi atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilarang membuat Faktur Pajak. (Rev1)

(2) Dalam hal Faktur Pajak telah dibuat, maka orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyetorkan jumlah pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak ke Kas Negara. (Rev1)


Penjelasan Pasal 14

Ayat (1)

Faktur Pajak hanya boleh dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak. Larangan membuat Faktur Pajak oleh bukan Pengusaha Kena Pajak dimaksudkan untuk melindungi pembeli dari pemungutan pajak yang tidak semestinya.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Perubahan

UU Nomor 8 Tahun 1983

UU Nomor 11 Tahun 1994 (Rev1)

UU Nomor 18 Tahun 2000 (Rev2)

UU Nomor 42 Tahun 2009 (Rev3)

UU Nomor 11 Tahun 2020 (Rev4)

UU Nomor 7 Tahun 2021 (Rev5)

UU Nomor 6 Tahun 2023 (Rev6)

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com