Pasal 65 Undang-Undang Kepabeanan

BAB XI
BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
Pasal 65

(1) Barang yang dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai adalah :

a. barang yang ditimbun di tempat penimbunan sementara yang melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2);

b. barang yang tidak dikeluarkan dari tempat penimbunan berikat yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47; atau

c. barang yang dikirim melalui pos :

  1. yang ditolak oleh si alamat atau orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar Daerah Pabean;

  2. dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada alamat yang dituju, dan tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu tiga puluh hari sejak diterimanya pemberitahuan dari kantor pos.

(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di tempat penimbunan pabean dan dipungut sewa gudang yang ditetapkan oleh Menteri.


Penjelasan Pasal 65

Cukup jelas.

Perubahan

UU Nomor 10 Tahun 1995

UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com