Pasal 9 Undang-Undang Pengadilan Pajak

BAB II
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
Pasal 9

(1) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim, setiap calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. berumur paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun;

c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

e. tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat organisasi terlarang;

f. mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah sarjana hukum atau sarjana lain;

g. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;

h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan

i. sehat jasmani dan rohani.

(2) Dalam memeriksa dan memutus perkara Sengketa Pajak tertentu yang memerlukan keahlian khusus, Ketua dapat menunjuk Hakim Ad Hoc sebagai Hakim Anggota.

(3) Untuk dapat ditunjuk sebagai Hakim Ad Hoc, seseorang harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali huruf b dan huruf f.

(4) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf f tidak berlaku bagi Hakim Ad Hoc.

(5) Tata cara penunjukan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.


Penjelasan Pasal 9

Cukup jelas.

Perubahan

UU Nomor 14 Tahun 2002

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com