Pasal 74 Undang-Undang Kepabeanan

BAB XII
WEWENANG KEPABEANAN
Pasal 74

(1) Dalam melaksanakan tugas berdasarkan undang-undang ini dan peraturan perudang-undangan lain yang pelaksanaannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal, pejabat bea dan cukai untuk mengamankan hak-hak negara berwenang mengambil tindakan yang diperlukan terhadap barang.

(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat bea dan cukai dapat dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur dengan peraturan pemerintah.


Penjelasan Pasal 74

Ayat (1)

Dalam ayat ini secara tegas ditetapkan bahwa pejabat bea dan cukai untuk menyelesaikan pekerjaan yang termasuk wewenangnya dalam rangka mengamankan hak-hak negara, dapat menggunakan segala upaya terhadap orang atau barang, termasuk di dalamnya binatang untuk dipenuhinya ketentuan dalam undang-undang ini.

Jika perlu dapat digunakan berbagai upaya untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa di bidang Kepabeanan yang diduga sebagai tindak pidana kepabeanan guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut undangundang ini.

Ayat (2)

Penggunaan senjata api sangat dibatasi mengingat besarnya bahaya bagi keselamatan dan keamanan. Oleh karena itu, syarat-syarat penggunaannya diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perubahan

UU Nomor 10 Tahun 1995

UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com