Pasal 34 Undang-Undang Pengadilan Pajak

BAB IV
HUKUM ACARA
Pasal 34

(1) Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus.

(2) Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia;

b. mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan;

c. persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

(3) Dalam hal kuasa hukum yang mendampingi atau mewakili pemohon Banding atau penggugat adalah keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua, pegawai, atau pengampu, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak diperlukan.


Penjelasan Pasal 34

Cukup jelas.

Perubahan

UU Nomor 14 Tahun 2002

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com