Pasal 113A Undang-Undang Kepabeanan
BAB XVA
PEMBINAAN PEGAWAI
Pasal 113A (Rev1)
(1) Sikap dan perilaku pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terikat pada kode etik yang menjadi pedoman pelaksanaan tugas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(2) Pelanggaran terhadap kode etik oleh pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diselesaikan oleh Komisi Kode Etik.
(3) Ketentuan mengenai kode etik diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri
(4) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Komisi Kode Etik diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
Penjelasan Pasal 113A
Ayat (1)
Ayat ini mengamanatkan setiap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus mengutamakan fungsi pelayanan maupun pengawasan dalam menghimpun dana melalui pemungutan bea masuk, melindungi kepentingan masyarakat, kelancaran arus barang, orang, dokumen, dan dapat menciptakan iklim usaha yang dapat lebih mendorong laju pembangunan nasional
Ayat (2)
Mengingat dalam pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berkaitan erat dengan pengawasan dan pelayanan, pegawai bea cukai yang melaksanakan tugas dan wewenangnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan Komisi Kode Etik apabila melanggar kode etik.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Perubahan
UU Nomor 10 Tahun 1995
UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


