Pasal 35 UU Pajak Penghasilan (PPh)
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Penjelasan Pasal 35 (Rev6)
Dengan peraturan pemerintah diatur lebih lanjut hal-hal yang belum cukup diatur dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang ini, yaitu semua peraturan yang diperlukan agar Undang-Undang ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, termasuk pula peraturan peralihan.
Pasal 35
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. (Rev6)
Perubahan
UU Nomor 7 Tahun 1983
UU Nomor 7 Tahun 1991 (Rev1)
UU Nomor 10 Tahun 1994 (Rev2)
UU Nomor 17 Tahun 2000 (Rev3)
UU Nomor 36 Tahun 2008 (Rev4)
UU Nomor 11 Tahun 2020 (Rev5)
UU Nomor 7 Tahun 2021 (Rev6)
UU Nomor 6 Tahun 2023 (Rev7)
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


