Pasal 7A Undang-Undang Kepabeanan
BAB II
PENGANGKUTAN BARANG, IMPOR, DAN EKSPOR
Pasal 7A (Rev1)
(1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari:
a. luar daerah pabean; atau
b. dalam daerah pabean yang mengangkut barang impor, barang ekspor, dan/atau barang asal daerah pabean yang diangkut ke tempat lain dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean
wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut ke kantor pabean tujuan sebelum kedatangan sarana pengangkut, kecuali sarana pengangkut darat.
(2) Pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam manifesnya.
(3) Pengangkut yang sarana pengangkutannya datang dari luar daerah pabean atau datang dari dalam daerah pabean dengan mengangkut barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan pemberitahuan pabean mengenai barang yang diangkutnya sebelum melakukan pembongkaran.
(4) Dalam hal tidak segera dilakukan pembongkaran, kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan:
a. paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui laut;
b. paling lambat 8 (delapan) jam sejak kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui udara; atau
c. pada saat kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui darat.
(5) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan bagi pengangkut yang berlabuh paling lama 24 (dua puluh empat) jam dan tidak melakukan pembongkaran barang.
(6) Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat, pengangkut dapat membongkar barang impor terlebih dahulu wajib:
a. melaporkan keadaan darurat tersebut ke kantor pabean terdekat pada kesempatan pertama; dan
b. menyerahkan pemberitahuan pabean paling lambat 72 (tujuh puluh dua) jam sesudah pembongkaran.
(7) Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(8) Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), atau ayat (6) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(9) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.
Penjelasan Pasal 7A
Ayat (1)
Ketentuan ini mengatur kewajiban bagi pengangkut untuk memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkutnya sebelum sarana pengangkut tiba di kawasan pabean, baik terhadap sarana pengangkut yang melakukan kegiatannya secara reguler (liner) maupun sarana pengangkut yang tidak secara teratur berada di kawasan pabean (tramper). Hal ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan pengawasan pabean atas barang impor dan/atau barang ekspor.
Yang dimaksud dengan saat kedatangan sarana pengangkut yaitu:
a. saat lego jangkar di perairan pelabuhan untuk sarana pengangkut melalui laut;
b. saat mendarat di landasan bandar udara untuk sarana pengangkut melalui udara.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan manifes yaitu daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut.
Ayat (3)
Pemberitahuan pabean pada ayat ini berisi informasi tentang semua barang niaga yang diangkut dengan sarana pengangkut, baik barang impor, barang ekspor, maupun barang asal daerah pabean yang diangkut ke tempat lain dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Ketentuan mengenai berlabuh pada ayat ini dihitung sejak kedatangan sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada penjelasan ayat (1).
Ayat (6)
Pada dasarnya barang impor hanya dapat dibongkar setelah diajukan pemberitahuan pabean tentang kedatangan sarana pengangkut. Akan tetapi, jika sarana pengangkut mengalami keadaan darurat seperti mengalami kebakaran, kerusakan mesin yang tidak dapat diperbaiki, terjebak dalam cuaca buruk, atau hal lain yang terjadi di luar kemampuan manusia dapat diadakan pengecualian dengan melakukan pembongkaran tanpa memberitahukan terlebih dahulu tentang kedatangan sarana pengangkut.
Huruf a
Yang dimaksud dengan kantor pabean terdekat yaitu kantor pabean yang paling mudah dicapai.
Melaporkan keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini dapat dilakukan dengan menggunakan radio panggil, telepon, atau faksimile.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Perubahan
UU Nomor 10 Tahun 1995
UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


