Pasal 16D UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

BAB VA
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 16D (Rev3)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.

Penjelasan Pasal 16D

Penyerahan Barang Kena Pajak, antara lain, berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan, atau Barang Kena Pajak lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai pajak.

Namun, Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, yang menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan.

Perubahan

UU Nomor 8 Tahun 1983

UU Nomor 11 Tahun 1994 (Rev1)

UU Nomor 18 Tahun 2000 (Rev2)

UU Nomor 42 Tahun 2009 (Rev3)

UU Nomor 11 Tahun 2020 (Rev4)

UU Nomor 7 Tahun 2021 (Rev5)

UU Nomor 6 Tahun 2023 (Rev6)

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com