Pasal 85A Undang-Undang Kepabeanan

BAB XII
WEWENANG KEPABEANAN
Pasal 85A (Rev1)

(1) Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pejabat bea dan cukai dapat melakukan pemeriksaan pabean terhadap barang tertentu yang diangkut dalam daerah pabean.

(2) Pemeriksaan pabean terhadap barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada saat pemuatan, pengangkutan, dan/atau pembongkaran di tempat tujuan.

(3) Ketentuan mengenai pemeriksaan pabean terhadap barang tertentu sebagaimana dimasud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.


Penjelasan Pasal 85A

Pasal ini memberikan wewenang kepada pejabat bea dan cukai untuk melakukan pemeriksaan pabean terhadap barang tertentu di atas alat angkut, di tempat pemuatan, dan di tempat pembongkaran di dalam daerah pabean.

Perubahan

UU Nomor 10 Tahun 1995

UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com