Pasal 16 Undang-Undang Pengadilan Pajak
BAB II
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
Pasal 16
(1) Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri Hakim ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung dan Menteri.
(2) Majelis Kehormatan Hakim bertugas:
1. meneliti dan meminta keterangan Ketua, Wakil Ketua, atau Hakim yang diusulkan untuk:
a. diberhentikan dengan hormat berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
b. diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
2. mengusulkan pemberhentian sementara dari jabatan Ketua, Wakil Ketua, atau Hakim karena diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat.
Penjelasan Pasal 16
Cukup jelas.
Perubahan
UU Nomor 14 Tahun 2002
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


