Pasal 16 Undang-Undang Pengadilan Pajak

BAB II
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
Pasal 16

(1) Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri Hakim ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung dan Menteri.

(2) Majelis Kehormatan Hakim bertugas:

1. meneliti dan meminta keterangan Ketua, Wakil Ketua, atau Hakim yang diusulkan untuk:

a. diberhentikan dengan hormat berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;

b. diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.

2. mengusulkan pemberhentian sementara dari jabatan Ketua, Wakil Ketua, atau Hakim karena diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat.


Penjelasan Pasal 16

Cukup jelas.

Perubahan

UU Nomor 14 Tahun 2002

EMAIL
TELEPON

gosriconsulting88@gmail.com

+62 8970805966

Kontak

Optimalkan pengelolaan bisnis Anda melalui layanan akuntansi, konsultasi perpajakan, dan legalitas yang terintegrasi dan akurat. Kami berkomitmen memberikan solusi strategis untuk memastikan kepatuhan serta keberlanjutan perusahaan Anda. Hubungi kami segera untuk mendapatkan pendampingan profesional yang terpercaya.

© 2026. All rights reserved.