Pasal 102A Undang-Undang Kepabeanan

BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 102A (Rev1)

Setiap orang yang:

a. mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean;

b. dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang ekspor dalam pemberitahuan pabean secara salah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (1) yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor;

c. memuat barang ekspor di luar kawasan pabean tanpa izin kepala kantor pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (3);

d. membongkar barang ekspor di dalam daerah pabean tanpa izin kepala kantor pabean; atau

e. mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1)

dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


Penjelasan Pasal 102A

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan pungutan negara di bidang ekspor yaitu bea keluar.

Huruf c

Yang dimaksud dengan memuat yaitu memuat barang ekspor ke dalam sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean.

Huruf d

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah pembongkaran kembali barang ekspor yang telah dimuat di atas sarana pengangkut dengan tujuan utama untuk mencegah ekspor fiktif, misalnya barang ekspor dimuat di Semarang untuk tujuan Singapura tetapi barang ekspor tersebut dibongkar di Jakarta.

Huruf e

Cukup jelas.

Perubahan

UU Nomor 10 Tahun 1995

UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com