Pasal 69 Undang-Undang Pengadilan Pajak
BAB IV
HUKUM ACARA
Pasal 69
(1) Alat bukti dapat berupa:
a. surat atau tulisan;
b. keterangan ahli;
c. keterangan para saksi;
d. pengakuan para pihak; dan/atau
e. pengetahuan Hakim.
(2) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.
Penjelasan Pasal 69
Ayat (1)
Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.
Ayat (2)
Keadaan yang diketahui oleh umum, misalnya:
a. derajat akte autentik lebih tinggi tingkatnya dari pada akta di bawah tangan;
b. Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin Mengemudi, atau Paspor merupakan salah satu identitas diri.
Perubahan
UU Nomor 14 Tahun 2002
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


