Pasal 73 Undang-Undang Pengadilan Pajak
BAB IV
HUKUM ACARA
Pasal 73
Keterangan saksi dianggap sebagai alat atau bukti apabila keterangan itu berkenaan dengan hal yang dialami, dilihat, atau didengar sendiri oleh saksi.
Penjelasan Pasal 73
Cukup jelas.
Perubahan
UU Nomor 14 Tahun 2002
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


