Pasal 73 Undang-Undang Pengadilan Pajak

BAB IV
HUKUM ACARA
Pasal 73

Keterangan saksi dianggap sebagai alat atau bukti apabila keterangan itu berkenaan dengan hal yang dialami, dilihat, atau didengar sendiri oleh saksi.


Penjelasan Pasal 73

Cukup jelas.

Perubahan

UU Nomor 14 Tahun 2002

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com