Pasal 21 Undang-Undang Kepabeanan

BAB IV
BEA MASUK ANTIDUMPING, BEA MASUK IMBALAN, BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN, DAN BEA MASUK PEMBALASAN
Pasal 21 (Rev1)

Bea Masuk Imbalan dikenakan terhadap barang impor dalam hal :

a. ditemukan adanya subsidi yang diberikan di negara pengekspor terhadap barang tersebut; dan

b. impor barang tersebut :

  1. menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut;

  2. mengancam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut; atau

  3. menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.


Penjelasan Pasal 21

Yang dimaksud dengan "subsidi" adalah :

a. Setiap bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah atau badan-badan pemerintah baik langsung maupun tidak langsung kepada perusahaan, industri, kelompok industri, atau eksportir; atau

b. Setiap bentuk dukungan terhadap pendapatan atau harga yang diberikan secara langsung atau tidak langsung untuk meningkatkan ekspor atau menurunkan impor dari atau ke negara yang bersangkutan.

Perubahan

UU Nomor 10 Tahun 1995

UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com