Pasal 14 Undang-Undang Bea Meterai
BAB V
METERAI TEMPEL, METERAI ELEKTRONIK, DAN METERAI DALAM BENTUK LAIN
Pasal 14
(1) Meterai elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b memiliki kode unik dan keterangan tertentu.
(2) Ketentuan mengenai kode unik dan keterangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 14
Cukup jelas.
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


