Pasal 29 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 29
Dengan berlakunya Undang-Undang ini, peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda) berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Prp Tahun 1959 tentang Pajak Hasil Bumi, tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 1990 sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal 29
Cukup jelas.
Perubahan
UU Nomor 12 Tahun 1985
UU Nomor 12 Tahun 1994 (Rev1)
TELEPON
gosriconsulting88@gmail.com
+62 8970805966
Kontak
Optimalkan pengelolaan bisnis Anda melalui layanan akuntansi, konsultasi perpajakan, dan legalitas yang terintegrasi dan akurat. Kami berkomitmen memberikan solusi strategis untuk memastikan kepatuhan serta keberlanjutan perusahaan Anda. Hubungi kami segera untuk mendapatkan pendampingan profesional yang terpercaya.
© 2026. All rights reserved.
