Pasal 10 UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

BAB IV
TARIF PAJAK DAN CARA MENGHITUNG PAJAK
Pasal 10

(1) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan Dasar Pengenaan Pajak. (Rev2)

(2) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sudah dibayar pada waktu perolehan atau impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Pertambahan Nilai maupun Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut berdasarkan Undang-Undang ini. (Rev1)

(3) Pengusaha Kena Pajak yang mengekspor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dapat meminta kembali Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dibayar pada waktu perolehan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang diekspor tersebut. (Rev2)

Penjelasan Pasal 10

Ayat (1)

Cara menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang adalah dengan mengalikan Harga Jual, Nilai Impor, Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan tarif pajak sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 8.

Ayat (2)

Berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut pada setiap tingkat penyerahan, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya dipungut pada tingkat penyerahan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah atau atas impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah. Dengan demikian, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah bukan merupakan Pajak Masukan sehingga tidak dapat dikreditkan. Oleh karena itu, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat ditambahkan ke dalam harga Barang Kena Pajak yang bersangkutan atau dibebankan sebagai biaya sesuai ketentuan perundang-undangan Pajak Penghasilan.

Contoh:

Pengusaha Kena Pajak "A" mengimpor Barang Kena Pajak dengan Nilai Impor Rp5.000.000,00. Barang Kena Pajak tersebut, selain dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, misalnya juga dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 20%. Dengan demikian, penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas impor Barang Kena Pajak tersebut adalah:

- Dasar Pengenaan Pajak = Rp5.000.000,00

- Pajak Pertambahan Nilai :

10% x Rp5.000.000,00

= Rp 500.000,00

- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah :

20% x Rp5.000.000,00

= Rp1.000.000,00

Kemudian, Pengusaha Kena Pajak "A" menggunakan Barang Kena Pajak tersebut sebagai bagian dari suatu Barang Kena Pajak lain yang atas penyerahannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 10% dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 35%. Oleh karena Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dibayar atas Barang Kena Pajak yang di impor tersebut tidak dapat dikreditkan, maka Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebesar Rp1.000.000,00 dapat ditambahkan ke dalam harga Barang Kena Pajak yang dihasilkan oleh Pengusaha Kena Pajak "A" atau dibebankan sebagai biaya.

Kemudian, Pengusaha Kena Pajak "A" menjual Barang Kena Pajak yang dihasilkannya kepada Pengusaha Kena Pajak "B" dengan Harga Jual Rp50.000.000,00. Maka, penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang adalah:

- Dasar Pengenaan Pajak = Rp50.000.000,00

- Pajak Pertambahan Nilai :

10% x Rp50.000.000,00 = Rp 5.000.000,00

- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah :

35% x Rp50.000.000,00 = Rp17.500.000,00

Dalam contoh ini, Pengusaha Kena Pajak "A" dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp500.000,00 di atas terhadap Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp5.000.000,00.

Sedangkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebesar Rp1.000.000,00 tidak dapat dikreditkan, baik dengan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp5.000.000,00 maupun dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebesar Rp17.500.000,00.

Ayat (3)

Pengusaha Kena Pajak yang telah membayar Pajak Penjualan Atas Barang Mewah pada saat perolehan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, sepanjang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tersebut belum dibebankan sebagai biaya, Pengusaha Kena Pajak berhak meminta kembali Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dibayarnya, apabila Pengusaha Kena Pajak dimaksud telah mengekspor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut.

Contoh :

Pajak "A" membeli mobil dari Agen Tunggal Pemegang Merk seharga Rp100.000.000,00.

Dia membayar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah masing-masing sebesar Rp10.000.000,00 dan Rp35.000.000,00. Apabila mobil tersebut kemudian diekspornya, maka Pengusaha Kena Pajak "A" berhak untuk meminta kembali Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp10.000.000,00 dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebesar Rp35.000.000,00 yang telah dibayarnya pada saat membeli mobil tersebut.

Perubahan

UU Nomor 8 Tahun 1983

UU Nomor 11 Tahun 1994 (Rev1)

UU Nomor 18 Tahun 2000 (Rev2)

UU Nomor 42 Tahun 2009 (Rev3)

UU Nomor 11 Tahun 2020 (Rev4)

UU Nomor 7 Tahun 2021 (Rev5)

UU Nomor 6 Tahun 2023 (Rev6)

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com