Pasal 78 Undang-Undang Kepabeanan
BAB XII
WEWENANG KEPABEANAN
Pasal 78 (Rev1)
Pejabat bea dan cukai berwenang untuk mencuci, menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman yang diperlukan terhadap barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dan barang ekspor atau barang lain yang harus diawasi menurut undang-undang ini yang berada di sarana pengangkut, tempat penimbun atau tempat lain.
Penjelasan Pasal 78
Wewenang pejabat bea dan cukai yang diatur dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk lebih menjamin pengawasan yang lebih baik dalam rangka pengamanan keuangan negara.
Perubahan
UU Nomor 10 Tahun 1995
UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)
+62 897-0805-966
gosriconsulting88@gmail.com


