Pasal 22 Undang-Undang Pengadilan Pajak

BAB II
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
Pasal 22

(1) Kedudukan protokoler Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Tunjangan dan ketentuan lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti diatur dengan Keputusan Menteri.


Penjelasan Pasal 22

Cukup jelas.

Perubahan

UU Nomor 14 Tahun 2002

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com