Pasal 70 Undang-Undang Kepabeanan

BAB XI
BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
Pasal 70

Barang dan sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf b diserahkan kembali kepada pemiliknya dalam jangka waktu tiga puluh hari sejak penyimpanan di tempat penimbunan pabean dalam hal :

a. Bea masuk yang terutang telah dibayar dan apabila merupakan barang larangan atau pembatasan telah diserahkan dokumen atau keterangan yang diperlukan sehubungan dengan larangan atau pembatasan impor atau ekspor; atau

b. Bea masuk yang terutang telah dibayar dan apabila merupakan barang larangan atau pembatasan telah diserahkan dokumen atau keterangan yang diperlukan sehubungan dengan larangan atau pembatasan impor atau ekspor serta telah diserahkan sejumlah uang ditetapkan oleh Menteri sebagai ganti barang yang besarnya tidak melebihi harga barang, sepanjang barang tersebut tidak diperlukan untuk bukti di pengadilan.


Penjelasan Pasal 70

Cukup jelas.

Perubahan

UU Nomor 10 Tahun 1995

UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com