Pasal 8B Undang-Undang Kepabeanan

BAB II
PENGANGKUTAN BARANG, IMPOR, DAN EKSPOR
Pasal 8B (Rev1)

(1) Pengangkutan tenaga listrik, barang cair, atau gas untuk impor atau ekspor dapat dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa yang jumlah dan jenis barangnya didasarkan pada hasil pengukuran di tempat pengukuran terakhir dalam daerah pabean.

(2) Pengiriman peranti lunak dan/atau data elektronik untuk impor atau ekspor dapat dilakukan melalui transmisi eletronik.

(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.


Penjelasan Pasal 8B

Ayat (1)

Mengingat tenaga listrik, barang cair, atau gas bersifat khusus, pengangkutan terhadap barang tersebut dilakukan dengan cara khusus antara lain melalui transmisi atau saluran pipa. Pemberitahuan pabean atas impor atau ekspor barang tersebut harus didasarkan pada jumlah dan jenis barang pada saat pengukuran di tempat pengukuran terakhir dalam daerah pabean.

Ayat (2)

Peranti lunak (software) dapat berupa serangkaian program dalam sistem komputer yang memerintahkan komputer apa yang harus dilakukan.

Peranti lunak dan data elektronik (softcopy) merupakan barang yang menjadi objek dari undang-undang ini dan pengangkutan atau pengirimannya dapat dilakukan melalui transmisi elektronik misalnya melalui media internet.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Perubahan

UU Nomor 10 Tahun 1995

UU Nomor 17 Tahun 2006 (Rev1)

+62 897-0805-966

gosriconsulting88@gmail.com