Pasal 1 UU Pajak Penghasilan (PPh)

BAB I
KETENTUAN UMUM
Penjelasan Pasal 1 (Rev4)

Undang-Undang ini mengatur pengenaan Pajak Penghasilan terhadap subjek pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Subjek pajak tersebut dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam Undang-Undang ini disebut Wajib Pajak. Wajib Pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenai pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.

Yang dimaksud dengan “tahun pajak” dalam Undang-Undang ini adalah tahun kalender, tetapi Wajib Pajak dapat menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender, sepanjang tahun buku tersebut meliputi jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

Pasal 1 (Rev4)

Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. 

Perubahan

UU Nomor 7 Tahun 1983

UU Nomor 7 Tahun 1991 (Rev1)

UU Nomor 10 Tahun 1994 (Rev2)

UU Nomor 17 Tahun 2000 (Rev3)

UU Nomor 36 Tahun 2008 (Rev4)

UU Nomor 11 Tahun 2020 (Rev5)

UU Nomor 7 Tahun 2021 (Rev6)

UU Nomor 6 Tahun 2023 (Rev7)

+62 812-3894-4711

gosriconsulting88@gmail.com