Perubahan Kode dan Format Nomor Seri Faktur Pajak
Sebelumnya, Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) terdiri dari 16 digit. Namun, berdasarkan aturan baru dalam PER-11/2025, format NSFP diubah menjadi 17 digit, yang terdiri dari: 2 digit kode transaksi, 2 digit kode status, dan 13 digit nomor seri dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
TAX NEWS
10 Kode Transaksi dalam PER-11/2025
PER-11/2025 juga menetapkan 10 jenis kode transaksi dalam faktur pajak:
Kode 01: Untuk penjualan barang/jasa kena pajak oleh PKP yang memungut PPN/PPnBM.
Kode 02: Untuk penjualan barang/jasa ke instansi pemerintah yang bertindak sebagai pemungut PPN.
Kode 03: Untuk penjualan barang/jasa ke pihak lain yang juga menjadi pemungut PPN (selain instansi pemerintah).
Kode 04: Untuk transaksi dengan nilai dasar pajak tertentu sesuai aturan di UU PPN.
Kode 05: Untuk transaksi yang dikenai PPN dengan tarif khusus, termasuk pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma.
Kode 06: Untuk penjualan kepada turis asing yang berhak atas pengembalian PPN, dengan menunjukkan paspor kepada toko retail yang ikut program tax refund.
Kode 07: Untuk penjualan yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (DTP).
Kode 08: Untuk transaksi yang dibebaskan dari pengenaan PPN/PPnBM.
Kode 09: Untuk penyerahan aktiva yang awalnya tidak dimaksudkan untuk dijual, sesuai Pasal 16D UU PPN.
Kode 10: Untuk jenis penyerahan lain yang tidak termasuk dalam kode 01–09, termasuk transaksi dengan tarif PPN khusus.
+62 812-3894-4711
gosriconsulting88@gmail.com


TELEPON
gosriconsulting88@gmail.com
+62 8970805966
Kontak
Optimalkan pengelolaan bisnis Anda melalui layanan akuntansi, konsultasi perpajakan, dan legalitas yang terintegrasi dan akurat. Kami berkomitmen memberikan solusi strategis untuk memastikan kepatuhan serta keberlanjutan perusahaan Anda. Hubungi kami segera untuk mendapatkan pendampingan profesional yang terpercaya.
© 2026. All rights reserved.