Perubahan Kode dan Format Nomor Seri Faktur Pajak

Sebelumnya, Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) terdiri dari 16 digit. Namun, berdasarkan aturan baru dalam PER-11/2025, format NSFP diubah menjadi 17 digit, yang terdiri dari: 2 digit kode transaksi, 2 digit kode status, dan 13 digit nomor seri dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

TAX NEWS

Gede Perdana

6/1/20251 min read

10 Kode Transaksi dalam PER-11/2025
PER-11/2025 juga menetapkan 10 jenis kode transaksi dalam faktur pajak:
Kode 01: Untuk penjualan barang/jasa kena pajak oleh PKP yang memungut PPN/PPnBM.
Kode 02: Untuk penjualan barang/jasa ke instansi pemerintah yang bertindak sebagai pemungut PPN.
Kode 03: Untuk penjualan barang/jasa ke pihak lain yang juga menjadi pemungut PPN (selain instansi pemerintah).
Kode 04: Untuk transaksi dengan nilai dasar pajak tertentu sesuai aturan di UU PPN.
Kode 05: Untuk transaksi yang dikenai PPN dengan tarif khusus, termasuk pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma.
Kode 06: Untuk penjualan kepada turis asing yang berhak atas pengembalian PPN, dengan menunjukkan paspor kepada toko retail yang ikut program tax refund.
Kode 07: Untuk penjualan yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (DTP).
Kode 08: Untuk transaksi yang dibebaskan dari pengenaan PPN/PPnBM.
Kode 09: Untuk penyerahan aktiva yang awalnya tidak dimaksudkan untuk dijual, sesuai Pasal 16D UU PPN.
Kode 10: Untuk jenis penyerahan lain yang tidak termasuk dalam kode 01–09, termasuk transaksi dengan tarif PPN khusus.